PEMERINTAHAN MILITER TAHUN 1948
MENEGUHKAN KEBERADAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Kolonel Caj Drs Sutanto
Kasubdisbindoklistaka Disjarahad

A. Pengantar
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi momentum penting bagi titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia dalam meraih cita cita menjadi negara merdeka lepas dari penjajahan dan berdiri sebagai negara merdeka. Cita-cita tersebut harus diraih dan ditebus dengan pengorbanan harta benda dan tenaga bahkan berkorban dengan jiwa dan raga. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat dari adanya ambisi Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia karena dengan pengalamannya selama 350 tahun menjajah Indonesia, Belanda dapat keuntungan yang sangat besar dibandingkan tanah jajahannya di Afrika dan Amerika latin.
Dengan dibantu oleh Tentara Sekutu (Inggris) maka pada bulan september 1945 Belanda datang kembali ke Indonesia yang tergabung kedalam Netherlands Indhisce Commission Administration (NICA). Kedatangan sekutu di Indonesia tersebut disambut baik oleh pemerintah Indonesia karena tujuanya ingin membebaskan tawanan perang dan interniran sekutu, akan tetapi setelah diketahui bahwa sekutu diboncengi oleh Belanda maka bangsa Indonesia melakukan perlawanan secara serentak dan sepontan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertempuran-pertempuran segera pecah antara pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) melawan tentara sekutu di berbagai tempat di Semarang, Medan, Palembang, Sulawesi, Bandung, Surabaya dan Bali serta pertempuran-pertempuran bersekala kecil lainya seperti pertempuran Bojong Kokosan.
Dengan adanya pertempuran-pertempuran tersebut maka terjadilah pertikaian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda dan kemudian tercapai persetujuan Linggarjati tanggal 25 Maret 1947 yang sangat merugikan bagi pemerintah Indonesia dimana pemerintah Belanda hanya mengakui kekuasaan Negara Republik Indonesia atas Jawa dan Sumatera. Tidak lama kemudian Belanda mengingkari perjanjian Linggarjati dengan menyerang Jawa dan Sumatera maka terjadilah perang kemerdekaan pertama pada tanggal 21 Juli 1947 yang lebih dikenal dengan agresi Belanda ke-1 dan berhasil menduduki Sumatera dan Jawa. Tidak puas dengan agresinnya yang pertama maka pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda menyerbu ibu kota Republik Indonesia Yogyakarta (agresi Belanda ke-2) dengan tujuan untuk menghancurkan keberadaan NKRI. Akibat agresi Belanda ke-2 maka Presiden Soekarno tertawan oleh Belanda. Beberapa saat sebelum tertawan Pemerintah RI telah mengoper tanggung jawab pemerintahan kepada sebuah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat dibawah pimpinan Mr. Syafrudin Prawiranegara.
B. Pemerintahan Militer
Latar Belakang timbulnya pemerintahan militer. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera ikut berperan dalam perjuangan diplomasi namun tidak dapat berbuat banyak untuk menghadapi agresi Belanda ke-2 sedangkan pemerintahan sipil tidak dapat berjalan dengan baik terutama dalam penyelenggaraan keamanan, pelayanan umum masyarakat, bidang sosial ekonomi dan tertib hukum dan terutama jalur-jalur logistik terputus oleh blokade Belanda. Untuk itu TNI mengambil peran untuk menyelamatkan eksistensi Negara kesatuan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan pemerintahan militer atas Jawa dan Sumatera. Dasar hukum pelaksanaan pemerintahan militer adalah Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1948 yang menetapkan bahwa semua alat kekuasaan negara berada dibawah pemerintahan militer dan semua badan dan jawatan yang penting dimiliterisasikan. Untuk memudahkan rantai komando maka dalam pemerintahan militer dibentuk Komando Sumatera dibawah pimpinan Kolonel Hidayat selaku panglima Tentara dan teritorium Sumatera. Sedangkan di Jawa dibentuk Komando Jawa dibawah pimpinan Kolonel A. H. Nasution selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa.
Markas Besar Komando Jawa (MBKD) berkedudukan di daerah Prambanan, dan mengumumkan berlakuknya pemerintahan militer untuk seluruh Jawa pada tanggal 22 Desember 1948 maka berlakulah pemerintahan militer atas Seluruh Jawa. Pada bulan Februari 1949 roda pemerintahan militer mulai berjalan dan cirri khas dari pemerintahan militer ini bertumpu pada wehkreise-wehkreise yang berada dan muncul di daerah pedesaan dan pegunungan-pegunungan yang merupakan kantong-kantong gerilya jadi pada intinya merupakan pemerintahan gerilya yang bertujuan membimbing rakyat, guna mengadakan perlawanan terhadap Belanda dan menghimpun segala potensi yang dibutuhkan dalam rangka ofensif balas terhadap kedudukan Belanda di kota-kota dan menghimpun kembali pasukan yang terpecah-pecah akibat Agresi Belanda ke-2. Pemerintahan Militer dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat perang yang dalam keadaan kacau, sehingga diperlukan pemerintahan yang tegas dan totaliter sekaligus pengendalian unsur-unsur pemerintahan sipil yang tidak berdaya untuk dihidupkan kembali. Kehadiran pemerintahan militer 1948/1949 dapat mengisi dan mengatasi keadaan “Vacuum Pemerintahan Sipil “.
Susunan Pemerintahan Militer. Susunan pemerintahan militer sesuai dengan instruksi Panglima Besar Angkatan Perang (PBAP) No 1/Sombap/48 tanggal 9 Nopember 1948 adalah sebagai berikut :
1. Panglima Besar Angkatan Perang (PBAP).
2. Panglima Tentara dan Teritorium Jawa (PTTD).
3. Gubernur Militer.
4. Komando Militer Besar (KMB) atau disebut juga Setering Comitte (STC).
5. Komando Distrik Militer (KDM).
6. Komando Onder Distrik Militer (KODM).
7. Kader Desa dan Kader Dukuh.
Untuk instansi sipil yang ada adalah Residen, Bupati, Camat dan lurah itupun kemudian diisi sebagaian besar oleh tentara, sedangkan untuk Gubernur Sipil diganti dengan Gubernur Militer untuk memudahkan rantai komando dalam rangka pembinaan wilayah dalam keadaan darurat perang sebagai penguasa perang wilayah.
Penyampaian maklumat berlakunya pemerintahan militer. Mengingat situasi dan kondisi saat itu yang serba darurat dan terbatasnya telekomunikasi serta untuk menjaga kerahasiaan terhadap mata-mata Belanda, maka dalam upaya mensosialisasikan berlakunya pemerintahan militer pada tanggal 25 Desember 1948 diutuslah 20 orang perwira ke daerah-daerah untuk menyampaikan instruksi/maklumat tentang berlakunya pemerintahan Militer atas Jawa dan Sumatera. Isi dari maklumat berlakunya Pemerintahan Militer tersebut terutama untuk wilayah Jawa pada intinya berisi ”berhubung dengan keadaan perang, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 dan 70 kami memaklumkan berlakunya Pemerintahan Militer untuk seluruh Jawa. Maklumat tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 1948 dan tertanda (ttd) Kolonel A.H. Nasution selaku Panglima Tentara dan Teritorium Djawa.
Tidak selang beberapa lama setelah maklumat tersebut, pemerintahan militer telah tersusun dari Banten sampai dengan Besuki dan berhasil mempersempit daerah pendudukan Belanda apalagi dengan adanya penggantian pasukan baru dari Belanda yang tidak berpengalaman di medan Tanah Jawa serta minimnya biaya pengerahan pasukan baru akibat adanya boikot dari banyak negara dan pasukan TNI untuk ofensif balas untuk mempersempit gerak maju musuh mengusir tentara Belanda.
Sasaran pesmerintahan militer. Sasaran pemerintahan militer meliputi sasaran militer dan sasaran politik. Sasaran militer adalah dalam rangka untuk memperluas daerah militer dan melindunginya dengan titik berat pada sasaran sasaran militer dengan tujuan untuk mengacaukan konvoi, patroli dan bivak-bivak tentara Belanda serta ganguan terhadap pelabuahan-pelabuhan dan lapangangan udara yang dikuasai oleh Belanda. Upaya tersebut dilakukan dengan serangan secara sporadis menggunakan pasukan bersekala kecil lebih kurang satu regu dengan taktik gerilya dimana musuh lemah kita serang dimana musuh dalam posisi kuat menghindar/menghilang. Sedangkan sasaran politik ditujukan untuk menarik perhatian dunia internasional dengan mengadakan serbuan terhadap kota-kota seperti ketika terjadi konferensi yang membahas tentang nasib Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada saat Serangan Umum 1 Maret 1949 terhadap Ibu kota RI Yogyakarta yang pada saat bersamaan dilaksanakan pertemuan Komisi Tiga Negara di Yogyakarta sehingga cara ini cukup efektif dilakukan guna menarik simpati masyarakat Internasional sehingga berdampak terjadinya “case fire order” atau gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada akhir tahun 1949.
Pelaksanaan Pemerintahan Militer. Pada dasarnya pelaksanaan Pemerintahan militer dilaksanakan secara totaliter namun tidak berarti semua unsur pemerintahan dikuasai oleh militer akan tetapi lebih bersifat koordinatif pada tingkat jawatan-jawatan yang masih dijabat oleh sipil hanya pada tingkat pengambilan keputusan dikuasai oleh militer seperti pada tingkat jabatan gubernur sampai dengan tingkat kepala desa/lurah dijabat oleh tentara bahkan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan militer secara totaliter maka dibentuklah kader desa dan kader dukuh sampai ke pelosok desa-desa agar rantai komando dapat berjalan dengan baik karena dalam situasi dan kondisi darurat perang. Untuk itu dalam rangka memudahkan rantai komando dan tingkat koordinasi yang cepat dan tepat serta bersifat totaliter maka pengendalian pemerintahan militer berada pada kekuasaan Gubernur militer (GM), Komando Militer Daerah (KMD), Komando Distrik Militer (KDM) dan Komando Onder Distrik Militer (KODM). Dalam pelaksanaanya hukum yang berlaku adalah hukum militer dengan tanpa mengabaikan kaidah-kaidah hukum seperti adanya hakim distrik (Wedana), Makamah tentara daerah terpencil, Makamah tentara daerah pertempuran yang diketuai oleh Komandan Batalyon dan juga terdapat penuntut perkara, pembela dan panitera.
Dalam bidang perhubungan diatur sedemikian rupa sehingga terjadi koordinasi yang sinergis antar organisasi pemerintahan militer yang ada sehingga terjadi kesatuan melalui komunikasi kurir yang dikirim atau menggunakan alat komunikasi yang ada. Dalam bidang perekonomian adalah menyiapkan kebutuhan tentara dan keperluan rakyat terutama masalah bahan pangan. Untuk meringankan beban masyarakat maka pemerintahan militer menghapus segala macam bentuk pungutan pajak dan menggatinya dengan membuka Fonds yang bersifat innatura untuk keperluan tentara dan rakyat. Disamping itu juga dibentuk koperasi-koperasi Desa dengan sistem barter ataupun menggunakan Uang (ORI) tidak menggunakan uang NICA. Dalam menembus blokade ekonomi Belanda yang berada di kota-kota, TNI menggunakan orang-orang Tionghoa yang pro Indonesia untuk memasuki kota dan membawa barang-barang dagangan baik sandang maupun pangan untuk dibawa ke desa-desa guna memenuhi kebutuhan tentara akan sandang dan pangan. Hal ini dilakukan mengingat masyarakat Tionghoa terkenal sebagai ahlinya berdagang maka Belanda juga menggunakan orang Tionghoa untuk memutar roda perekonomian khusunya masalah perdagangan sehingga dengan melalui peran orang Tionghoa tersebut Belanda tidak menaruh curiga bahwa sebenarnya orang orang Tionghoa turut membantu menyiapkan kebutuhan tentara dan rakyat Indonesia.
Dalam bidang Kemasyarakatan utamanya ditujukan untuk mensejahterakan rakyat melalui penyuluhan dan penerangan secara teratur untuk menghindari terjadinya provokasi, hasutan, infiltrasi dari para colaborator dan intel Belanda. Bentuk penyuluhan dan penerangan tersebut antara lain dengan menerbitkan “Berita Tentara” secara pereodik yang dipasang di balai desa dan langgar langgar. Selain itu bidang pendidikan tetap berjalan dengan prioritas sekolah rendah (sekolah Ongko Loro) dengan mengerahkan guru-guru secara sukarela. Demikian juga masalah kesehatan dilaksanakan dengan menyiapkan juru rawat dan dokter untuk berkeliling desa sekaligus sambil memberi obat obatan. Berkaitan dengan pengungsi yang sudah tidak betah lagi tinggal di desa dan ingin kembali kepada keluarganya yang berada di kota-kota diperkenankan dengan terlebih dahulu disumpah agar tidak bekerjasama dengan Belanda.
Dalam bidang pertahanan terutama di pelosok-pelosok desa, masyarakat diajarkan tentang teknik berperang gerilya, tindakan yang harus dilakukan jika tertawan oleh musuh dan bagaimana cara membunyikan tanda bahaya berupa kentongan atau alat sandi yang lainya bila kedatangan musuh. Dalam rangka pertahanan ini juga diajarkan bagaimana untuk menghambat gerak maju dengan menghancurkan jalan-jalan desa yang mungkin dilalui Belanda dengan diubah menjadi galengan dan parit-parit sehingga tidak dapat didatangi kendaran atau truk Belanda yang akan mengangkut hasil bumi kita. Dan juga penghancuran terhadap pabrik-pabrik dan fasilitas telepon dll.
Pemerintahan Militer Meneguhkan NKRI. Berangkat dari sumpah pimpinan anggota tentara tanggal 25 Mei 1946 yang diucapkan di Markas Besar Tentara di Yogyakarta yang berisi “Sanggup membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sampai titik darah penghabisan“, maka TNI secara konsisten menjadi pelopor dan penjuru terdepan dalam mempertahankan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjaga kedaulatanya sampai titik darah penghabisan dan telah terbukti TNI mampu menghadapinya dengan baik meskipun dalam keadaan persenjataan seadanya mampu melawan Sekutu dan Belanda yang lebih lengkap persenjataanya dan berpengalaman dalam perang Dunia ke-2. Keteguhan tekad dan semangat juang tidak kenal menyerah merupakan bukti peran yang cukup besar bagi TNI dalam meneguhkan NKRI hingga saat ini. Dengan tanpa mengecilkan peran komponen bangsa lainya, kita bisa berandai andai apalah jadinya seandainya pada masa itu jika tentara tidak ada apalah jadinya negara ini, Presiden dan wakil presiden sudah tertawan oleh Belanda seandainya Pangsar Sudirman menyerah habislah NKRI dan jika tidak ada pemerintahan militer tahun 1948 maka tidak akan ada NKRI. Hal ini menunjukan betapa pentingnya keberadaan tentara dalam suatu negara yang selaras dengan anjuran Letnan Jenderal Urip Sumoharjo “Aneh Suatu Negara Zonder Tentara” yang berarti aneh suatu negara tanpa tentara dan 99 persen negara di dunia ini memiliki tentara kecuali negara Swiis
Penutup . Pemerintahan Militer tahun 1948 hanyalah salah satu bentuk peran TNI dalam menegakan dan meneguhkan NKRI masih banyak peran lainya yang cukup penting dalam upaya pengabdianya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia seperti tuga-tugas menghadapi pemberontakan dalam negeri, tugas internasional dan tugas-tugas lainya yang bersifat sosial kemanuasiaan yang saat ini tugas-tugas tersebut lebih dikenal dengan Tugas Militer Untuk Perang (MP) dan Tugas Militer Selain Perang (OMSP).
Referensi
- Dinas Sejarah Militer Angkatan Darat, Cuplikan Sejarah Perjuangan TNI Angkatan Darat , Fa . Mahjuma, Bandung 1972.
- Dinas Sejarah Angkatan Darat, Album Perjuangan TNI AD Periode 1945 – 1949, Bandung 1985.
- Dinas Sejarah Angkatan Darat, 8 palagan Yang menentukan, Bandung,1985.
- Pusat Sejarah ABRI, 30 Tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Jakarta,1976.
- Pusat Sejarah TNI , Sejarah TNI , Jakarta, 2000.