Jangan pernah lupakan sejarah Pancasila

 

 

SEJARAH PANCASILA DAN NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

I. PENDAHULUAN.

Pancasila yang ditetapkan sebagai dasar negara pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea IV. Kristalisasi nilai-nilai luhur tersebut harus terus menerus dijaga dan dilestarikan. Sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah diyakini kebenarannya dan merupakan way of life dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila adalah ideologi terbuka, dalam arti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Secara hukum, Pancasila ditempatkan sebagai landasan idiil, ideologi bangsa dan dasar negara. Di mana sistem dan proses penyelenggaraan negara serta pemerintahan Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dari sila-sila Pancasila.

Pancasila telah beberapa kali mengalami rongrongan baik dari dalam maupun luar negeri, yang datang dari golongan berideologi komunis (radikal kiri) yaitu dengan terjadinya pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan pemberontakan PKI tahun 1965. Rongrongan dari golongan radikal agama (radikal kanan) yaitu dengan terjadinya pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh dan lain-lain dan rongrongan dari golongan radikal lainnya (rala) yaitu terjadinya pemberontakan PRRI/Permesta dan lain-lain. Semua pemberontakan tersebut bertujuan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.

Pemberontakan tersebut telah mengingkari dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hikmah dari sejarah perjuangan bangsa tersebut telah menunjukkan bahwa masalah ideologi akan tetap menjadi permasalahan aktual selama bangsa Indonesia sendiri belum konsekuen menempatkan Pancasila secara utuh sebagai asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

II. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PANCASILA.

Setelah Jepang menaklukan pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati Subang, Jawa Barat. terjadi pergantian kekuasaan pemerintahan di Indonesia dari pemerintah Hindia Belanda ke pemerintahan militer Jepang. Sejalan dengan perkembangan Perang Pasifik, Jepang semakin terdesak oleh pihak Sekutu sehingga pihak pemerintahan militer Jepang merangkul rakyat Indonesia untuk membantu Jepang . Daerah-daerah yang diduduki Jepang dijanjikan akan diberi “kemerdekaan” kelak kemudian hari dan pihak Jepang memberi keleluasaan secara politik kepada para pemimpin nasional Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Atas kebijakan pemerintahan militer Jepang dan adanya upaya para pemimpin bangsa saat itu, pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia-BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945[1] Badan ini dilantik oleh Panglima Tentara Jepang. BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama yaitu dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”.

Pada sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengungkapkan idenya mengenai “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Ia mengajukan lima buah azas atau dasar, yakni :

1. Peri Kebangsaan.

2. Peri Kemanusiaan.

3. Peri Ketuhanan.

4. Peri Kerakyatan.

5. Kesejahteraan Rakyat[2].

Selain Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dalam pidatonya pun menyampaikan usulan lima dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945, yaitu :

1. Paham Negara Kesatuan.
2. Perhubungan Negara dengan Agama
.
3. Sistem Badan Permusyawaratan
.
4. Sosialisasi Negara
.

5. Hubungan antar Bangsa.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Soekarno mengajukan konsep :

1. Kebangsaan atau Nasionalisme.

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi.

4. Kesejahteraan sosial.

5. Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Coosakai.
Apabila tidak diterima,
konsep-konsep yang diajukan tersebut dapat dirumuskan kembali menjadi Trisila (Sosio nasionalisme, Sosio demokrasi, Ketuhanan yang Maha Esa) dan Ekasila (Gotong royong).

Setelah pengajuan rumusan satu dan rumusan dua, maka dihasilkan pula rumusan yang dibentuk oleh Panitia Sembilan. BPUPKI juga membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin. Mereka bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Hasil rumusan dari panitia tersebut yang diselesaikan pada 22 Juni 1945 ialah suatu dokumen yang kemudian oleh Muhammad Yamin disebut “Piagam Jakarta” atau Jakarta Carter.[4] Dalam dokumen itu terbentuklah rumusan ketiga dengan penguraian:

1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk nya.

2. (Menurut dasar) kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mulai 10 Juli 1945 hingga 16 Juli 1945, Dokuritsu Zyunbi Coosakai mengadakan sidangnya yang terakhir untuk menyiapkan rancangan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sidang tersebut menghasilkan rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar dan Batang Tubuh Undang Undang Dasar. Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar yang disahkan oleh sidang BPUPKI tersebut isinya berdasarkan Piagam Jakarta termasuk rumusan Pancasilanya.

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaannya. Proklamasi itu pulalah yang menjadi landasan hukum bagi penetapan UUD 1945 yang dilakukan sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar itu tercantum pula lima dasar yang kita kenal dengan nama Pancasila yang rumusannya telah mengalami perubahan. Sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya telah diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa atas prakarsa Mohammad Hatta.

Dengan demikian, rumusan Pancasila yang otentik adalah rumusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menyatakan diri sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat, yakni :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

III. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.

Pada tanggal 18 Agustus PPKI secara resmi menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan sila-sila Pancasila termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Setelah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka sejak itulah Pancasila mengalami berbagai macam dinamika sampai saat ini sesuai dengan perkembangan negara dan pemerintahan. Salah satunya adalah terjadinya perubahan pada saat adanya perubahan bentuk negara dari negara Republik menjadi negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949 akibat dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), yaitu dengan sila antara lain :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Perikemanusiaan.

3. Kebangsaan.

4. Kerakyatan.

5. Keadilan sosial.

Perubahan sila-sila Pancasila yang lebih ringkas ini hanya berlangsung kurang lebih satu tahun karena dengan adanya pembubaran negara federal RIS menjadi NKRI pada tanggal 17 Agustus 1950 oleh Presiden Sukarno. Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS RI 1950 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dengan Mukadimah Konstitusi RIS, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Perikemanusiaan.

3. Kebangsaan.

4. Kerakyatan.

5. Keadilan sosial.

Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia yang menghasilkan Konstituante yang bertugas untuk membuat UUD yang baru. Dalam perjalanan sejarahnya Konstituante gagal membuat UUD baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Dekrit. Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 bentuk negara akhirnya kembali lagi menjadi negara Republik Indonesia dan memberlakukan UUD 1945 dan Pancasila kembali seperti saat awal diresmikan oleh PPKI.

Untuk mempertegas tata urut/rumusan Pancasila yang resmi yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari ditetapkan dalam Instruksi Presiden tahun 1968. Inpres itu dikeluarkan dengan nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968. Dengan demikian, secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 itulah yang harus digunakan.

Seperti ditandaskan dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, yang disahkan oleh MPRS dengan ketetapannya No. XX/MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama Rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Hal ini dikukuhkan berulang kali oleh pimpinan negara, terakhir dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, yang juga menandaskan bahwa untuk menjaga kelestarian dan kemurniannya demi terwujudnya tujuan-tujuan nasional serta cita-cita bangsa seperti terungkap dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila perlu dihayati dan diamalkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah. Agar dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila ini tercapai kesatuan bahasa, pandangan, kesatuan gerak langkah maka diperlukan adanya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P- 4).[5]

IV. RONGRONGAN DAN ANCAMAN TERHADAP PANCASILA.

Pancasila sebagai dasar negara telah berulangkali mendapat rongrongan dan ancaman oleh berbagai macam bahaya yang bersumber dari perbedaan sikap dan pendapat. Ancaman yang timbul karena pertimbangan-pertimbangan ideologis maupun alasan-alasan praktis yang menjadi sumber perpecahan itu, sehingga menggejala di dalam gerakan-gerakan kekerasan bersenjata mulai dari pemberontakan PKI 1948 di Madiun, kemudian diulang lagi pada tahun 1965 yang dikenal dengan G.30 S/PKI (Gerakan 30 September PKI) kemudian pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo di Jawa Barat, pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan, pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Pemberontakan RMS di Maluku, Pemberontakan PRRI di Sumatera Barat dan Permesta di Sulawesi Utara. Penumpasan terhadap pemberontakan ini memerlukan waktu yang lama dan tenaga yang banyak.

Ancaman dan rongrongan terhadap Pancasila tidak berhenti di situ, di Jawa Tengah muncul Gerakan DI/TII di bawah pimpinan Amir Fatah yang bergerak di daerah Brebes, Tegal dan Pekalongan. Setelah bergabung dengan Kartosuwiryo, Amir Fatah kemudian diangkat sebagai “Komandan Pertempuran Jawa Tengah” dengan pangkat Jenderal Mayor Tentara Islam Indonesia. Sementara itu di daerah Kebumen terjadi pula pemberontakan yang dilancarkan oleh Angkatan Umat Islam (AUI) yang dipimpin oleh Kyai Moh. Mahfudz Abdurachman. Pada bulan Desember 1951, Batalyon 426 di daerah Kudus dan Magelang menggabungkan diri dengan DI/ TII. Pemberontakan DI/TII di Aceh dimulai dengan Proklamasi Daud Beureuh bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia di bawah Imam Kartosuwiryo

pada tanggal 20 September 1953. Di samping gerakan DI/TII dan Negara Islam Indonesia (NII), terdapat pula gejolak kedaerahan di antaranya menggejala sebagai pemberontakan-pemberontakan separatis misalnya Dewan Banteng di Sumatera Barat, Dewan Garuda di Sumatera Selatan dan Dewan Manguni di Sulawesi Utara.[6] Berkat perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan bangsa Indonesia yang gigih dan tidak mengenal menyerah, maka tiap-tiap usaha untuk menggantikan Pancasila dengan Ideologi yang lain dapat dihancurkan.

Gagalnya usaha-usaha untuk merongrong Pancasila karena adanya suatu kesadaran bahwa mereka (DI/TII, PKI, PRRI/Permesta dan RMS serta gerakan lainnya) tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia sehingga masyarakat, bangsa dan negara wajib membela Pancasila terhadap bahaya-bahaya yang mengancamnya dari usaha-usaha untuk merongrong atau menyelewengkan bahkan ingin mengganti dengan ideologi lain. Dalam rangka itu negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang perlu, antara lain melarang propaganda anti-Pancasila atau anti salah satu silanya, mengusut dan menindak dengan tegas pelaku-pelakunya. Kewajiban ini adalah fundamental karena Pancasila mempunyai hubungan erat dengan eksistensi negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Sehingga menghapus atau mengubah Pancasila sebagai dasar negara berarti menghancurkan negara. Berdasarkan sejarah nasional Indonesia menunjukkan bahwa setiap usaha untuk mempersoalkan Pancasila dan akan menggantinya dengan Ideologi lain, pasti lahir ketegangan, perpecahan dan sengketa yang mengganggu keamanan serta mengancam kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa.

Ancaman terhadap pemahaman nilai-nilai Pancasila pada saat sekarang ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat dilihat sebagai berikut :

a. Pancasila secara umum masih diterima sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa. Namun dalam era globalisasi berkembang paham liberalisme yang mengedepankan nilai-nilai individualistis dan materialistis yang dapat mempengaruhi pemahaman bangsa terhadap Pancasila, terutama di kalangan generasi muda. Tekanan terhadap nilai-nilai Pancasila dari nilai-nilai liberalisme secara implementatif semakin kuat seiring dengan derasnya arus globalisasi yang didorong oleh negara-negara Barat.

b. Beberapa kelompok Islam yang selama Orde Baru termarginalkan dalam percaturan politk nasional mulai muncul ke permukaan, dengan mengangkat isu penerapan syariat Islam. Kebangkitan kelompok Islam yang menginginkan penerapan syariat Islam ditandai dengan dideklarasikannya kembali beberapa organisasi Islam oleh para aktivis, seperti Jamaah Islamiah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) dan lain-lainnya. Dalam perkembangannya, di era reformasi berbagai kelompok Islam ini berupaya untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dari mulai yang masih dalam kerangka NKRI, atau pun keinginan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).

c. Bangkitnya Komunisme di Indonesia merupakan fenomena yang patut diwaspadai, mengingat gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa lampau yang melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila. Kewaspadaan juga termasuk terhadap aktivitas para eks Tapol/Napol G.30.S/PKI, yang akhir-akhir ini gencar menuntut rehabilitasi. Dengan memanfaatkan iklim keterbukaan di era reformasi, para eks Tapol/Napol G.30.S/PKI terus menyampaikan tuntutan rehabilitasi berkaitan dengan nasib mereka yang merasa diperlakukan tidak adil. Melalui "Petisi 2005" para eks Tapol/Napol G.30.S/PKI yang tergabung dalam Korban Rezim Orde Baru (KROB) dan Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba) menuntut rehabilitasi untuk pemulihan hak, harkat, martabat, nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara Indonesia. Tuntutan rehabilitasi dari para eks G.30.S/PKI seharusnya tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kemanusiaan, hukum, dan HAM semata, tetapi juga harus dilihat dari sejarah dan keberadaan PKI sebagai bahaya laten yang bisa menjadi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tidak tertutup kemungkinan, tuntutan rehabilitasi ini sebagai bagian dari upaya untuk menghidupkan ideologi komunis dengan memanfaatkan euforia kebebasan di era reformasi saat ini. Bangkitnya paham ini merupakan suatu kenyataan di tengah-tengah kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat yang semakin tajam. Munculnya tuntutan rehabilitasi dari kalangan eks Tapol/Napol G.30.S/ PKI dan juga tuntutan pencabutan TAP MPRS No.XXV Tahun 1966, ditengarai sebagai tanda-tanda yang menyertai bangkitnya komunisme di Indonesia. Oleh karena itu, memperhatikan perkembangan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila yang sangat memprihatinkan, tidak ada kata lain proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila merupakan hal yang sangat mutlak untuk disosialisasikan kembali oleh pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat di dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kekuatan Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia kenyataannya sangat sulit dihilangkan dari bumi Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari kenyataan ketika terjadi perubahan UUD negara. Dalam tiga kali UUD berubah yakni UUD 1945, UUD RIS 1949 dan UUDS RI 1950 yang pernah kita miliki, Pancasila tetap tercantum sebagai dasar negara Indonesia Merdeka dengan “Pancasila yang dituangkan dalam pembukaan atau Mukadimah UUD itu cukup memberi bukti bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasar falsafah negara. Hal itu pada gilirannya menunjukkan bahwa dasar falsafah negara ini jelas sangat cocok dan tepat bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia, karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia dan nilai-nilai luhur yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan kita yang telah berabad-abad lamanya.”[7]

V. PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa.

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah tujuan yang ingin dicapai memerlukan suatu pandangan hidup (falsafah hidup). Dengan pandangan hidup ini suatu bangsa akan jelas kemana arah dan tujuan yang ingin dicapai dengan tujuan yang jelas tersebut akan dapat menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan dalam rangka mewujudkan cita-citanta. Tanpa memiliki pandangan hidup suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan, baik persoalan dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan dengan masyarakat di dunia.[8]

Dengan adanya pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan mendapat pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah- masalah baik politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan berpedoman kepada pandangan hidup itu suatu bangsa akan membangun dirinya menuju masyarakat yang madani. Dalam pandangan hidup tersebut terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa, pikiran-pikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sendiri yang diyakini kebenarannya dan akan membawa banyak manfaat untuk masyarakatnya. Hal tersebut akan dapat menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Oleh karena itulah, dalam melakukan pembangunan misalnya kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa itu sendiri. Pancasila bagi bangsa Indonesia sekaligus menjadi tujuan hidup, pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudayaan bangsa sendiri.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Pancasila dikukuhkan dalam sidang I BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan, cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.[9]

Landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar yang berdiri di atasnya tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar. Undang Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan selanjutnya disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Isi dan tujuan dari peraturan perundang undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 ditegaskan bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum. Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusunan peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.

Kepribadian Indonesia menurut Dewan Perancang Nasional adalah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan, dan suasana waktu sepanjang masa.[10]

Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradapan kebudayaan bangsa lain, namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian dapat dipengaruhi oleh kebudayaan asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain,

apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari kehidupan bangsa Indonesia.

VI. NILAI-NILAI LUHUR ASLI MASYARAKAT INDONESIA.

Nilai merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Karena begitu pentingnya manusia baik secara pribadi maupun secara kelompok berusaha mewujudkan nilai tersebut dalam masyarakat. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa, perilaku insani mencerminkan dinamika penghayatan sikap batin. Oleh karenanya, nilai bersifat imanen (ada di dalam diri manusia) dan bersifat subyektif yaitu berkaitan dengan kecenderungan/kehendak insani orang yang bersangkutan, namun nilai juga bersifat universal dan obyektif. Memiliki keobyektifan karena nilai memberi kegunaan bukan saja untuk seseorang, melainkan bermanfaat untuk orang banyak.[11]

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menurut para ahli sejarah dan antropologi sosial merupakan nilai luhur yang ada di bumi pertiwi dan telah menyatu di dalam alam budaya masyarakat Indonesia sebelum mereka berkomunikasi dengan bangsa-bangsa asing. Lebih membanggakan lagi bahwa nilai-nilai itu telah dihayati serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan melalui proses yang panjang nilai-nilai luhur telah membentuk masyarakat untuk berperilaku Pancasila sebagai manifestasi dari kepribadiannya. Adapun nilai-nilai luhur yang asli dalam kehidupan masyarakat Indonesia meliputi :

a. Ketuhanan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, sejak dahulu kala di jaman batu bangsa Indonesia percaya adanya roh yang maha besar yang menaungi roh manusia dan alam semesta. Roh itu dipuja dan disembah, hal itu tampak dari adanya peninggalan-peninggalan purbakala berupa batu-batu tersusun berteras yang disebut punden sebagai tempat menyembah kepada roh. Semakin maju peradaban makin cerdas manusia semakin jelas persepsi manusia Indonesia tentang adanya roh yang dipercaya dan dipuja dengan sebutan Tuhan. Dengan demikian membuktikan bahwa :

1) Bangsa Indonesia sudah mempunyai kepercayaan kepada Tuhan (Tidak Atheis).

2) Bangsa Indonesia sudah mempunyai keimanan kepada Tuhan.

3) Bangsa Indonesia sudah saling toleransi antar umat beragama/ kepercayaan.

b. Kemanusiaan. Orang Indonesia dan masyarakat Indonesia asli bersikap terbuka, mau menerima dengan baik kehadiran orang atau bangsa lain, suka menolong dan ramah. Dengan ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia sejak dulu sudah mengakui harkat dan martabat orang lain, tidak semena-mena terhadap orang lain dan tidak suka merampas kemerdekaan orang lain.

c. Persatuan. Masyarakat Indonesia tersusun dalam kesatuan-kesatuan kecil seperti: Soa (Maluku), Marga (Batak), Desa (Jawa), Kampung (Minang). Pemahaman akan persatuan telah ada biar pun lingkupnya dibatasi oleh kesamaan darah (Keturunan). Dengan ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia sejak dulu yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama serta kepercayaan merupakan satu kesatuan bangsa yang utuh, memiliki satu tekad bulat dalam mencapai perwujudan cita-cita bangsa dan tidak terpecah oleh kepentingan perorangan dan kelompok.

d. Musyawarah dan Kesetiakawanan Sosial. Dalam memecahkan suatu masalah yang dihadapi orang Indonesia lebih senang bermusyawarah dalam memperoleh kemufakatan. Di kalangan rakyat “rembug desa” merupakan kebiasaan yang sudah melembaga untuk bersama memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat desa. Dengan ini membuktikan bahwa manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan yang diwakili oleh masing-masing wakil kelompoknya untuk mencapai solusi yang tepat guna penyelesaian setiap masalah adapun penyelesaiannya dilaksanakan secara bersama-sama (gotong royong).

e. Keadilan. Sejak dulu masyarakat Indonesia memiliki sikap bahwa milik perorangan diabdikan bagi kesejahteraan bersama. Hal ini tampak pada bangunan rumah jaman dahulu yang besar-besar. Maksudnya ialah agar seluruh keluarga atau tetangga bisa memanfaatkan rumah itu. Dengan demikian membuktikan bahwa bangsa Indonesia sejak dulu menghormati hak-hak orang lain dan mengembangkan keadilan untuk sesama.

VII. NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA.

Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila mempunyai nilai bagi bangsa Indonesia karena digali dari nilai-nilai luhur masyarakat yang sudah ada sejak adanya kehidupan manusia di Nusantara. Kristalisasi dari nilai-nilai itu merupakan pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan dalam berbangsa dan bernegara, karena nilai-nilai asli yang ada dalam masyarakat oleh perwakilan masyarakat yakni BPUPKI dihimpun untuk menjawab tantangan yang harus dihadapi dimasa yang akan datang. Adapun nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila itu meliputi :

a. Nilai yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :

1) Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengakui serta yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, berdasarkan ajaran agama (kepercayaan) yang dipeluknya, serta dilandasi kesadaran untuk mengakui dan memperlakukan sesama pemeluk agama sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang sama derajat, hak dan kewajiban asasinya (yang mayoritas menghargai yang minoritas).

2) Toleransi beragama akan dapat berkembang dan tumbuh subur dalam masyarakat Indonesia apabila didasari oleh sikap pengendalian diri, tidak mementingkan diri sendiri serta mengutamakan dalam pengabdian diri kepada Tuhannya demi kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.

Implementasinya meliputi :

1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (tidak atheisme).

2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sikap saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing).

3) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan kerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini.

6) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

b. Nilai yang terkandung dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

1) Adil pada hakekatnya berarti memberikan atau memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

2) Orang bersikap adil kalau ia tidak melanggar hak orang lain atau secara positif memberikan kepada orang lain apa yang merupakan haknya (seseorang merasa diperlakukan adil apabila ia menerima atau diperlakukan sesuai dengan apa yang merupakan haknya).

3) Manusia beradab adalah manusia dalam melakukan hubungan dengan manusia lainnya bersikap dan berperilaku sesuai dengan kemampuan kodrati, baik cipta, rasa maupun karsa sehingga dalam hidup bersama dengan sesamanya ia dengan sadar melaksanakan kewajiban asasi dan sosialnya sesuai dengan tuntutan kodratnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

4) Manusia yang beradab adalah manusia yang sikap dan perilakunya dalam berhubungan dengan manusia lain didasarkan atas hasil pemikiran dan penalaran (ide dan gagasan) yang dianggap baik dan berguna bagi kelangsungan hubungannya sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berbudi.

Implementasinya meliputi :

1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagian mahluk Tuhan.

2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban asasi antara sesama manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, kepercayaan, kedudukan sosial dan warna kulit.

3). Mengembangkan sikap saling mencintai dan menghormati sesama manusia.

4) Mengembangkan sikap tenggang rasa.

5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

6) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

8) Berani membela kebenaran dan keadilan.

9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

10) Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan kerja sama dengan bangsa lain.

c. Nilai yang terkandung dalam Sila Persatuan Indonesia meliputi :

1) Kesatuan Politik. Kedaulatan wilayah nasional dengan segala kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia. Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan wilayah hokum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

2) Kesatuan Sosial Budaya. Masyarakat Indonesia adalah satu perikehidupan bangsa yang merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat perkembangan masyarakat yang sama, seimbang, merata dan keselarasan hidup sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu sedangkan terdapatnya berbagai corak atau ragam budaya menggambarkan kekayaan khasanah budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya nasional serta merupakan milik seluruh bangsa.

3) Kesatuan Ekonomi. Kekayaan yang terdapat dan terkandung di dalam wilayah Nusantara beserta kawasan yuridiksinya, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia.

4) Pertahanan dan Keamanan. Ancaman terhadap satu pulau atau daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa

5) Indonesia. Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka menunaikan tanggung jawab dalam usaha pembelaan negara.

Implementasinya meliputi :

1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

4) Ikut aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

5) Mengembangkan persatuan Indonesia atas Bhinneka Tunggal Ika.

6) Memajukan pergaulan saling toleransi dan menghormati demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Nilai yang terkandung dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan meliputi :

1) Pancasila sebagai suatu filsafat di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar musyawarah untuk mufakat yaitu penerapan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan.

2) Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.

3) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.

4) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

5) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-wakil rakyat dalam setiap menyelesaikan permasalahan.

Implementasinya meliputi :

1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

7) Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

1) Paham kesejahteraan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah paham kesejahteraan integralistik, yaitu bukan hanya kesejahteraan perorangan (Individu) dan kelompok tetapi adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Kesejahteraan mencakup kesejahteraan lahir dan batin yaitu terpenuhinya kebutuhan serta keperluan lahiriah yang meliputi sandang, pangan dan papan, sedangkan batin meliputi rasa tenteram dan aman.

Implementasinya meliputi:

1) Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.

2) Mengembangkan sikap adil.

3) Menghormati hak-hak orang lain.

4) Menjaga keseimbangan.

5) Suka memberi pertolongan.

6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang yang bersifat pemerasan.

VIII. NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Selain nilai dari sila-sila Pancasila, ada nilai-nilai yang muncul akibat dari perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya merebut kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain, nilai tersebut di antaranya adalah :

1. Religius. Kemerdekaan Indonesia selain berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia (fisik) juga merupakan anugerah (rahmat) dari Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kemerdekaan. Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berarti bangsa Indonesia bebas dari belenggu penjajah dan sederajat kedudukannya dengan bangsa lain.

3. Tidak mengenal menyerah (Pantang mundur). Perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan keberanian luar biasa dengan semboyan hidup atau mati.

4. Rela dan Ikhlas berkorban. Pada saat perjuangan dengan penuh kesadaran dan keiklasan memberikan dharma bakti tanpa pamrih baik jiwa, raga maupun harta.

5. Rasa senasib sepenanggungan dan setia kawan. Pada masa perang kemerdekaan ketika harga diri, harkat dan martabat diinjak-injak menumbuhkan perasaan senasib sepenanggungan serta mereka saling membantu satu sama lainnya walaupun tidak saling mengenal.

6. Persatuan dan kesatuan. Pada masa perang kemerdekaan rakyat Indonesia bersatu padu tanpa mengenal perbedaan status, daerah asal, agama, suku dan ras.

7. Kemanusiaan. Dengan kemerdekaan berarti harkat dan martabat bangsa Indonesia kembali dihargai dan kedudukannya sederajat dengan bangsa lain.

8. Nasionalisme. Proklamasi merupakan akibat dari persatuan dan kesatuan bangsa yang telah dibina sejak lama. Proklamasi pula yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

9. Heroisme. Rela berkorban, tidak mengenal menyerah, teguh pendirian, tahan menderita serta perwira dan berani mengambil segala resiko sebagai konsekuensi cita-cita suci.

10. Patriotisme. Tanah yang telah melahirkan, membesarkan dan memberi kehidupan kepada putra-putrinya memang tidak menuntut balasan, namun ada kewajiban moral bagi patriot-patriot bangsa untuk membalas budi kepada ibu pertiwi.

11. Kepemimpinan. Rasa tanggung jawab, teguh dalam pendirian, bijaksana mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sangat menonjol terlihat ketika para pemimpin Indonesia sedang menghadapi saat-saat kritis.

12. Demokrasi. Nilai demokratis ini tercermin dengan tingginya mobilisasi dan partisipasi rakyat selama berlangsungnya perang kemerdekaan.

13. Perdamaian. Nilai ini tercermin dari sikap para pemimpin bangsa Indonesia yang lebih mengedepankan perjuangan diplomasi dari pada perjuangan bersenjata, tetapi bukan berarti perjuangan bersenjata diabaikan.

14. Percaya Diri. Pada masa perjuangan melawan penjajahan para pejuang dengan senjata seadanya mereka sangat percaya diri melawan musuh yang menggunakan senjata modern.

15. Keprajuritan bangsa. Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam TNI tidak pernah mencita-citakan untuk menjadi tentara profesional, mereka bergabung secara spontan yang dilandasi suatu tekad untuk mewujudkan dan mempertahankan proklamasi kemerdekaan bangsa (mereka berjuang, tidak menginginkan timbale jasa baik pangkat, jabatan, kedudukan dan lain-lain).[12]

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan nilai-nilai luhur perjuangan bangsa tersebut telah menyatu menjadi jati diri bangsa Indonesia dan telah di implementasikan dalam gerak langkah dan tindakan demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia pada masa perjuangan merebut kemerdekaan. Namun kenyataannya bahwa jati diri bangsa tersebut pada akhir-akhir ini telah luntur dari masing-masing individu rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

IX. LUNTURNYA PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN PERJUANGAN BANGSA

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pancasila diletakkan sebagai rujukan utama. Artinya, segala produk hukum, baik berupa perundang-undangan maupun peraturan-peraturan yang ada di bawahnya harus senantiasa diinspirasikan oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, segala undang-undang dan peraturan-peraturan harus memiliki semangat dan roh Pancasila dan berorientasi memperkokoh persatuan dan kesatuan (integrasi) bangsa. Apabila kita amati dan rasakan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini, maka setidaknya kita menemukan sejumlah masalah mendasar di dalam

realitas kehidupan sosial, politik, maupun hukum ketatanegaraan kita yang perlu memperoleh perhatian serius setelah era reformasi yaitu : diingkarinya realitas kemajemukan, mengedepankan primordialisme dan merosotnya sikap toleran dan kurangnya menghargai perbedaan. Uraian di atas cukup memberikan gambaran bahwa pada saat ini pemahaman terhadap Pancasila dan nilai-nilai perjuangan yang telah menyatu menjadi jati diri bangsa Indonesia telah terjadi degradasi atau luntur.

Adapun aspek-aspek pemahaman Pancasila dan nilai perjuangan yang telah luntur tersebut antara lain :

1. Aspek Ideologi. Ideologi Pancasila sebagai alat pemersatu dan jati diri bangsa Indonesia merupakan intisari dari nilai-nilai luhur yang digali berdasarkan pengalaman dan pandangan hidup bangsa Indonesia selama ratusan tahun. Ideologi ini memberikan suatu landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk dapat berdiri sejajar dan percaya diri dengan bangsa-bangsa lain. Namun di sisi lain, globalisasi menyebabkan Pancasila harus bersaing dengan ideologi lain, seperti liberalisme-kapitalis dan sosialis marxis. Selain itu Pancasila juga harus dapat menjawab permasalahan meningkatnya fundamentalisme dan ekstrimisme agama yang berkembang, khususnya setelah era reformasi.

Pembudayaan nilai-nilai Pancasila yang selama ini berjalan hampir dikatakan tersendat-sendat dengan dicabutnya ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 walaupun diterbitkannya ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Sosialisasi tentang Pancasila yang pada era Orde Baru melalui Penataran P4, saat ini hanya melalui pendidikan formal di tingkat SD sampai dengan SMU yang berupa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 2 jam pelajaran atau 90 menit, serta di sebagian Perguruan Tinggi jam kuliahnyapun terbatas. Hal ini dirasakan masih sangat kurang karena nilai-nilai praktis yang harus diberikan dalam bentuk simulasi tidak dapat diberikan dan dikuasai oleh para siswa ditambah lagi masyarakat umum yang tidak mengenyam pendidikan formal tidak mengetahui dan mendapatkan sosialisasi dari nilai-nilai Pancasila tersebut, sehingga berakibat banyaknya masalah di dalam kehidupan masyarakat lepas dari nilai-nilai Pancasila dan hanya mementingkan dirinya sendiri serta berperilaku anarkhis. Contoh :

a. Munculnya teror bom.

b. Munculnya gerakan NII.

c. Munculnya bahaya laten komunis.

2. Aspek Politik. Tuntutan demokratisasi di Indonesia semakin menonjol sesudah reformasi (misalnya dengan penguatan peran lembaga legislatif dan pemilihan kepala negara secara langsung) merupakan suatu prasyarat bagi pergaulan internasional. Peningkatan kehidupan demokrasi ini meningkatkan kepercayaan negara lain untuk bekerjasama dengan Indonesia. Namun di sisi lain, kehidupan demokrasi acapkali kebablasan hingga berubah menjadi anarkhi yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya dijadikan pedoman dalam kehidupan berpolitik, ditambah lagi partai-partai politik sudah tidak menggunakan lagi Pancasila sebagai satu-satunya azas. Bahkan berbicara masalah Pancasila dianggap tidak reformis. Di sisi lain partai-partai politik lebih banyak mengutamakan partainya dari pada kepentingan bangsa, seharusnya bagi pemenang pemilu yang menempatkan posisi sebagai pengambil keputusan semestinya berpikir secara komprehensif integral dan tidak mementingkan golongannya maupun partainya, tetapi kenyataannya saat ini para menteri yang tergabung di Kabinet Indonesia Bersatu cenderung mengarah kepada kepentingan partainya dan kurang memperhatikan kepentingan bangsa.

Para elit politik lebih cenderung membicarakan keberhasilan politiknya dari pada membicarakan masalah nilai-nilai Pancasila yang mampu menyatukan dari segala kepentingan kelompok dan golongan. Fenomena ini tentu kurang relevan dihadapkan dengan dasar negara Pancasila yang menjadi pedoman dan falsafah hidup bangsa yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat khususnya para elit politik dan wakil-wakil rakyat sebagai penyelenggara negara. Namun kenyataannya mereka belum dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai perjuangan sesuai yang diharapkan bahkan dapat dikatakan semakin jauh dari jati diri bangsa Indonesia , hal tersebut dapat dilihat dari :

a. Adanya Euforia mendirikan partai-partai baru tanpa memperdulikan kesulitan rakyat.

b. Masih banyaknya pejabat eksekutif dan legislatif dan yudikatif yang tersangkut KKN, terutama korupsi.

c. Anggota Dewan lebih mengutamakan membicarakan kepentingan kelompok dan partainya dari pada membicarakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

d. Keadilan hanya memihak kepada kelompok atau orang yang mampu/ kaya.

e. Ada beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah hanya karena mengejar pembagian kekuasaan disuatu daerah, bahkan ada yang ingin melepaskan dari dari NKRI.

f. Dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, kalau terdapat perbedaan pandangan politik justru lebih mempertajam perbedaan tersebut dari pada mencari solusinya.

3. Aspek Ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang menganut sistem ekonomi Pancasila yang berbasis pada Pasal 33 UUD 1945, memberikan peluang bagi penanaman modal negara asing sebagai implikasi globalisasi. Namun di sisi lain, sistem ekonomi Pancasila sedang dalam ujian berat untuk mewujudkan tujuan nasional memajukan kesejahteraan umum.

Sistem perekonomian dunia saat ini yang praktis dikuasai oleh kapitalisme Barat setelah runtuhnya sistem sosialis Uni Soviet, membuat Indonesia harus merumuskan bentuk sistem perekonomian yang dapat bertahan terhadap derasnya kapitalisme agar mampu menjadi mitra ekonomi sejajar bagi negara-negara lain.

Perkembangan perekonomian di Indonesia juga tidak lepas dari kerja sama dengan negara-negara di dunia, seperti apa yang telah dilakukan dalam hubungan kerjasama di antaranya dengan APEC (Asia Pacific Economic Coorperation) maupun WTO (Word Trade Organisation) dan lain-lain yang pada intinya kerja sama ini untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia yang akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mampu mendatangkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan akan menyerap tenaga kerja, sehingga menurunkan tingkat kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Perkembangan ekonomi saat ini belum menggembirakan dikarenakan adanya krisis moneter yang belum pulih serta situasi keamanan yang belum begitu kondusif yang mengakibatkan para investor asing masih ragu dan takut untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga berakibat kepada banyaknya pengangguran, tingkat kemiskinan cukup tinggi, daya beli masyarakat rendah dan kurang diberdayakannya ekonomi kerakyatan yang mampu menopang ekonomi nasional. Hal ini akan berdampak terhadap pengembangan perekonomian rakyat.

Contoh :

a. Banyaknya Privatisasi BUMN yang dikuasai bangsa asing.

b. Munculnya pusat pertokoan/pasar swalayan yang berbasis dari luar negeri.

c. Banyak sawah-sawah yang berubah menjadi perumahan dan industri.

d. Banyak pasar-pasar tradisional yang di gusur dan berubah fungsi yang tidak memihak kepentingan rakyat.

4. Aspek Sosial Budaya. Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konflik etnis secara kultural. Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat yang terjadi adalah konflik tata nilai. Konflik tata nilai akan membesar bila masing-masing mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang lain. Perbedaan tata nilai juga dapat memicu timbulnya konflik sosial bahkan saat ini terjadi konflik horizontal yang berdampak kepada disintegrasi bangsa ditambah lagi dengan paham kedaerahan yang lebih kuat, sehingga dapat menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kondisi saat ini apabila kita cermati banyak mengalami pergeseran nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini menjadi acuan dan pedoman didalam mensejahterakan masyarakat baik itu melalui pendidikan, kesehatan dan lain-lain belum dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik diperkotaan maupun di pedesaan sehingga terjadi tindakan yang bertentangan dengan tata nilai yang telah disepakati.

Contoh :

a. Munculnya konflik antar warga desa.

b. Munculnya sengketa tanah.

c. Munculnya pengeroyokan terhadap penganut agama lain.

d. Maraknya pembunuhan dan perampokan ditengah masyarakat.

e. Munculnya aliran sesat ditengah masyarakat.

5. Aspek Pertahanan dan Keamanan. Aspek pertahanan dan keamanan Indonesia sempat mendapat respek dari negara-negara lain pada beberapa tahun yang lalu (pada masa orde baru). Namun terjadinya krisis ekonomi dan berbagai permasalahan multi dimensional terkait permasalahan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya menyebabkan melemahnya aspek pertahanan keamanan Indonesia. Khususnya terkait sarana dan prasarana pendukung alutsista. Kenyataan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan negara maju terhadap keputusan berinvestasi dan menanamkan modal di Indonesia. Di sisi lain, globalisasi membawa implikasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan komunikasi yang bila tidak diwaspadai dapat menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan kekuatan TNI dan Polri saat ini sudah mulai ada walaupun masih jauh dari yang diharapkan. Kondisi ini tentu sangat menurunkan nilai tawar bangsa Indonesia terhadap negara-negara lain yang apabila dibiarkan maka bangsa Indonesia akan mudah menjadi sasaran dan invasi militer negara asing sekaligus akan menimbulkan kekacauan dimana-mana apabila kekuatan aparat pertahanan dan keamanan tetap diabaikan, Contoh :

a. Terjadinya sengketa perbatasan dengan Malaysia.

b. Lepasnya Timor-Timur dari Indonesia.

c. Separatis OPM yang masih ada.

d. Alutsista yang masih terbatas.

X. UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN PERJUANGAN BANGSA.

Untuk mewujudkan masyarakat yang dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka diperlukan konsep kongkret yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Upaya peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat pada masa Orde Baru adalah dengan penataran P 4. Tetapi pada masa Reformasi hal tersebut dianggap tidak reformis oleh sebab itu upaya yang dilakukan untuk peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila antara lain dapat melalui :

1. Revitalisasi epistemologis yaitu Pancasila harus dikembangkan melalui suatu kajian ilmiah di dunia pendidikan di Indonesia. Alangkah sangat mengherankan jikalau saat ini justru kita melakukan reformasi kajian tentang filosofi bangsa sendiri menjadi melemah bahkan banyak perguruan tinggi yang tidak lagi memberikan kuliah Pancasila.

2. Kontekstualisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.yakni melalui Pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan dan Pancasila sebagai landasan etik pengetahuan.[13]

3. Meningkatkan Pemasyarakatan dan Pembudayaan Pancasila.

Meningkatkan pemasyarakatan dan pembudayaan Pancasila sampai pada lapisan terbawah dengan cara yang mudah difahami sesuai dengan suasana lingkungan masing-masing, misalnya dengan seringnya mengumandangkan lagu Garuda Pancasila dan lain-lain.

4. Membina kerukunan beragama.

Mengingatkan umat beragama agar percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya serta kepercayaan yang diyakininya, saling menghormati dan menghargai atas perbedaan keyakinan dan kepercayaannya tersebut, dan tidak terpancing untuk mempertentangkan dengan Pancasila.

5. Meningkatkan ketaatan pada Hukum , Moral dan Agama.

Menyadarkan masyarakat bahwa pengamalan Pancasila akan terwujud dengan baik , apabila setiap pribadi meningkatkan ketaatannya baik ketaatan terhadap hukum, moral, keagamaan maupun sosial.

6. Meningkatkan kemampuan berfikir rasional dan kritis.

Meningkatkan kemampuan berfikir secara rasional dan kritis serta berwawasan luas sehingga tidak terombang ambing oleh nafsu yang emosional dan mampu bersikap terbuka serta siap dengan dialog dan musyawarah.

7. Meningkatkan patriotisme dan kesetiakawanan sosial.

Meningkatkan patriotisme, kesetiakawanan sosial secara nasional dan kesadaran berkebangsaan yang serasi perlu dituangkan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, baik sosial politik maupun sosial ekonomi.

8. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, walaupun Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya namun semuanya adalah satu yaitu Indonesia. Oleh sebab itu, satu sama lain harus saling membantu (gotong royong) dalam setiap menyelesaikan kesulitan yang dihadapi.

9. Pemanfaatan media massa.

Penayangan-penayangan di media massa baik berupa media cetak maupun media elektronik berupa seruan atau himbauan kepada masyarakat agar melakukan kegiatan yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

XI. PENUTUP.

Pancasila merupakan dasar negara yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Sejak kelahirannya sampai saat ini keberadaan Pancasila memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku baik dan benar. Tetapi pada kenyataannya rongrongan dan acaman terhadap eksistensi Pancasila di muka bumi Indonesia terus menerus menunjukkan peningkatan. Di samping itu dalam perkembangannya sikap dan perilaku bangsa Indonesia banyak yang menyimpang dari sila-sila Pancasila bahkan beberapa kali Pancasila dirongrong dengan maksud mengganti ideologi bangsa Indonesia dengan ideologi lain.

Tetapi berkat keteguhan, keuletan dan keyakinan serta perjuangan bangsa Indonesia yang kuat terhadap Pancasila maka segala rongrongan dapat diatasi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga kelangsungan hidup Pancasila dan mengaplikasikan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari baik secara individu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memantapkan ketahanan nasional. Bagi penyelenggara negara diharapkan mampu bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai perjuangan bangsa, sehingga dapat menjadi contoh dan suri tauladan dalam kehidupan di masyarakat. Khusus untuk TNI/TNI AD sebagai simbol patriotisme dan sekaligus sebagai benteng terakhir bangsa harus selalu berupaya mengajak masyarakat untuk senantiasa memegang teguh jati diri bangsa Indonesia dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai perjuangan bangsa yang telah disepakati oleh segenap komponen bangsa Indonesia.

Dengan demikian, upaya-upaya untuk mengganti ideologi bangsa Indonesia oleh warga negara atau oleh siapapun yang tidak menyukai Pancasila tentu tidak akan berhasil, karena tidak sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila dan perjuangan bangsa harus ditransformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara bertahap berjenjang dan terus menerus dengan cara yang sederhana, praktis dan mudah dimengerti dengan demikian bangsa Indonesia akan dapat kembali ke jati diri bangsa yang kita banggakan.

Bandung, Juni 2011

Kepala Dinas Sejarah Angkatan Darat

Marsono, S.E.

Brigadir Jenderal TNI

 

DAFTAR PUSTAKA

1. D. Rini Yuniarti, BPUPKI, PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI, Penerbit buku Kompas, Jakarta 2003.

2. Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, Laporan Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional II, Yogyakarta 1962.

3. H. Endang Saefudin Anshari, M.A. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Rajawali, Jakarta 1986.

4. P. Suwantoro, Dari Buku ke Buku Sambung Menyambung Menjadi Satu, Gramedia, Jakarta 2002.

5. Jenderal A. H. Nasution, Mengamankan Panji-Panji Revolusi, Delegasi, Jakarta 1964.

6. Pusbintal TNI, Naskah Sementara tentang Pancasila ditinjau dari Sosiokultural, Jakarta 2004.

7. Pusbintal TNI, Naskah Sementara tentang Filsafat Pancasila, Jakarta 2004.

8. BP7 Pusat, Majalah Mimbar No 74/XIII-1995/1996.

9. AMW, Pranarka, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, Yayasan Proklamasi, Jakarta 1985, hal 98.

10. Kirdi Dipayuda, Pancasila Arti dan Pelaksanaannya, Yayasan Proklamasi, Centre For Strategi and Internasional Studies, 1984, Jakarta, hal 11.

 

DAFTAR ISI

Halaman

I. Pendahuluan …………………………………………………………...…1

II. Latar Belakang Lahirnya Pancasila……………………………… .…...2

III. Pancasila sebagai Dasar Negara……………………………................5

IV. Rongrongan dan Ancaman terhadap Pancasila……………………7

V. Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia.……………………..10

VI. Nilai-nilai Luhur Asli Masyarakat Indonesia…………………………..12

VII. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila...……………………. 14

VIII. Nilai-nilai Luhur Perjuangan Bangsa Indonesia...…………………….20

IX. Lunturnya Pemahaman Nilai-nilai Pancasila dan Perjuangan Bangsa………………………………………….………………………….22

X. Upaya Peningkatan Pemahaman Nilai-nilai Pancasila dan Perjuangan Bangsa……………………………………………………..………………27

XI. Penutup……………………………………………………………………28

MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT

DINAS SEJARAH

 

SEJARAH PANCASILA

DAN

NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

 

Bandung, Juni 2011

DINAS SEJARAH ANGKATAN DARAT

BADAN PELAKSANA PENULISAN SEJARAH

 

 

NOTA DINAS

Nomor : B / ND- / V /2011

Kepada Yth : Kadisjarahad

Dari : Kabalaklisjarah

Perihal : Penulisan Sejarah Pancasila

1. Dasar :

a. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/25/V/2008 tanggal 6 Mei 2008 tentang Organisasi dan tugas Disjarahad.

b. Perintah Wakadisjarahad tanggal 3 Mei 2011 untuk melaksanakan penulisan sejarah Pancasila

2. Sesuai dasar tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penulisan Sejarah Pancasila sebagaimana terlampir.

3. Demikian mohon dimaklumi dan petunjuk selanjutnya.

Bandung, Mei 2011

Kepala Balaklisjarah Disjarahad

Drs. M. Taslim H. Basri

Kolonel Caj NRP 31079



[1] Nugroho Notosusanto, Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pantjasila jang otentik, Pusjarah ABRI, Jakarta, hal 15.

[2] D.Rini Yunarti, BPUPKI, PPKI, Proklamasi Kemerdekaan RI, Kompas, Jakarta Hal 18.

[3] Pusbintal TNI, Naskah Sementara tentang Pancasila ditinjau dari Sosiokultural, Jakarta, hal 12.

[4] H. Endang Saifudin Anshari, M.A. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Rajawali, Jakarta, hal 32.

[5] Kirdi Dipayuda, Pancasila Arti dan Pelaksanaannya, Yayasan Proklamasi, Centre For Strategi and Internasional Studies, 1984, Jakarta, hal 11.

[6] AMW, Pranarka, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, Yayasan Proklamasi, Jakarta 1985, hal 98. Lihat juga Marwati Djuned Poesponegoro dkk, Sejarah Nasional Indonesia VI, PN Bali Pustaka ,Jakarta 1984, hal.272.

[7] Ibid, hal 28.

[8] Pusbintal TNI, Opcit, hal 19.

[9] Ibid, hal 20.

[10] Ibid, hal 20.

[11] Ibid , hal 4.

[12] Disbintalad, Sejarah Perjuangan Bangsa menempa terbentuknya jati diri prajurit, Makalah pembekalan Perwira Escort officer, Jakarta, 2007, hal. 16

[13] Kaelan dkk, Memaknai Kembali Pancasila,Yogyakarta, penerbit lima, hal 13.