66 TAHUN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Dalam Refleksi Sejarah
Oleh : Kolonel Cba Ir. Drs. Djoko Susilo, MT *
Awal keberadaan satu tentara di negara Indonesia yang baru merdeka tanggal 17 agustus 1945 menuai kontroversi. Sebagian politisi memilih soft diplomacy dengan mengesampingkan pembentukan institusi kemiliteran dalam menghadapi tentara Sekutu. Sehingga pada sidang pertama KNIP tanggal 18 Agustus tidak dimasukkan dalam sidang pembahasan dan keputusan. Mereka beranggapan belum saatnya membentuk institusi ketentaraan karena takut dianggap akan digunakan untuk melawan tentara Sekutu.
Sikap low profile para politisi yang duduk dalam pemerintahan waktu itu sangat mengherankan seorang pensiunan KNIL berpangkat Mayor, Oerip Sumohardjo. Sehingga beliau berucap, “aneh negara zonder tentara”. Ucapan itu mewakili seluruh golongan militer Indonesia yang telah mendapat pendidikan kemiliteran Jepang maupun semasa kolonial Belanda. Pemikiran para tokoh militer Indonesia itu sejalan dengan pemikiran ahli militer berkebangsaan Italia Niccolo Machiavelli (1469-1527 M) tentang pentingnya keberadaan organisasi kemiliteran dalam satu negara. Machiavelli mengatakan bahwa. ”...Dasar suatu negara adalah organisasi militer yang baik...”. Dengan demikian kelompok militer dengan instuisi kemiliterannya yang sangat kuat menganggap bahwa institusi kemiliteran, mau tidak mau harus segera dibentuk di Indonesia guna menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia yang telah merdeka.
Dengan kasat mata mereka melihat ada ancaman nyata yaitu kekuatan Sekutu (Inggris) dan pasukan Jepang. Antara Inggris dengan Belanda telah telah mengadakan MoU di Postdam, kota kecil di dekat London dimana Inggris akan mengembalikan Indonesia kepada Belanda setelah pasukan Sekutu dapat pengamankan Indonesia. Sedangkan tentara Jepang mendapat perintah dari Sekutu untuk menjaga status quo wilayah yang didudukinya sampai pasukan Sekutu datang.
Intuisi para tokoh militer bukannya tanpa dasar yang kuat. Dengan kalkulasi militernya, mereka melihat bahwa Indonesia telah memiliki embrio “tentara” hasil didikan atau gemblengan kemiliteran Jepang dan Belanda. Menurut Jenderal Besar A.H. Nasution, pada awal kemerdekaan, Indonesia memiliki 150.000 orang tenaga Peta, Heiho, dan KNIL. Kekuatan itu belum termasuk kekuatan rakyat pejuang yang tergabung dalam badan perjuangan dan kelaskaran. Dengan kekuatan sebanyak itu seharusnya para politisi tidak perlu ragu membentuk satu institusi militer, apalagi takut dalam menghadapi pasukan sekutu yang kekuatannya tidak lebih dari 3 divisi.
Melihat euforia kemerdekaan yang begitu besar pada sebagian besar pemuda, khususnya bagi mantan “prajurit” Jepang dan Belanda, akhirnya merubah imej sebagian politisi untuk membentuk institusi kemiliteran. Walaupun masih terkesan penuh kehati-hatian. Pada sidang KNIP yang kedua 23 Agustus 1945 dibentuklah BKR (Badan Keamanan Rakyat) untuk mewadahi para pemuda guna menyalurkan jiwa keprajuritannya. Namun BKR belum menunjukkan institusi kemiliteran sebagaimana layaknya organisasi kemiliteran.
Barulah pada tanggal 5 Oktober 1945, melalui Maklumat Pemerintah diumumkan dibentuk Tentara Keamanan Rakyat, (TKR), yang kemudian berevolusi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). TKR sudah menunjukkan postur tentara regular karena memakai kata “Tentara” namun belum menunjukkan identitasnya sebagai tentara nasional Indonesia. Disamping itu tugas utamanya belum menunjukkan sebagai penjaga kedaulatan negara, namun masih untuk “menjaga” keamanan dan keselamatan rakyat. Melihat intensitas “musuh” yang terus menerus merongrong kedaulatan negara, maka oleh pucuk pimpinan militer dirubahlah nama dari TKR menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pada awal keberadaannya hingga masa-masa selanjutnya, TNI menjadi pilar utama demi tegaknya Proklamasi dan kedaulatan NKRI. Dalam situasi politik dan keamanan negara yang tidak stabil, TNI dapat memainkan perannya secara signifikan sebagai bhayangkari negara. Kurang dari 5 tahun TNI dapat mengorganisasi dan mereformasi institusinya menjadi institusi militer yang otonom, militan, solid, dan profesional sesuai dengan situasi dan kondisi pada jamannya.
Uninstended Result
Bukanlah suatu hal yang mudah dalam mewujudkan TNI yang solid, militan, otonom, dan profesional. Ada berbagai hambatan yang harus dilalui oleh pucuk pimpinan TNI, baik intern maupun ekstern. Dari intern disebabkan ketidakpuasan terhadap perintah atau keputusan dari Komando Atas. Sehingga hal itu dapat menyebabkan terjadinya insubordinasi, kohesi, dan benturan dalam tubuh TNI. Sedangkan faktor ekstern berasal dari keputusan (politik) pemerintah yang kontra produktif serta usaha parpol-parpol yang hendak menarik TNI dalam lingkar pengaruhnya. Hal itulah yang akhirnya menimbulkan uninstended result, hasil yang tidak dikehendaki.
Pada masa-masa awal kemerdekaan pucuk pimpinan TNI harus menghadapi beberapa kelompok yang tidak tunduk pada komando, antara lain aksi wild west Sabarudin di Jawa Timur dan pasukan Ubel-ubel K.H. Achmad Chaerun di Tangerang yang melakukan pembunuhan dan teror yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta membahayakan eksistensi TNI dan negara. Disamping itu, atas dasar keputusan politik harus memadamkan pemberontakan-pemberontakan di dalam negeri demi soliditas TNI dan keutuhan bangsa dan negara.
Awal keberadaannya sebagai bhayangkari negara muncul keinginan para politisi (baca: Parpol) yang ingin menarik TNI dalam pengaruhnya. Salah satunya adalah Amir Syarifudin, Menteri Pertahanan, hendak menarik militer dan kelasykaran/badan perjuangan dalam aliran politiknya yang berhaluan komunis. Dalam istilah politiknya adalah subjective civillion control dimana militer berada dalam kekuasaan partai sebagaimana yang ada di negara Uni Soviet dan China. Hal tersebut jelas dapat membahayakan dan merusak sendi-sendi dasar TNI yang independen sebagaimana yang telah digariskan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman. TNI sebagai institusi yang otonom dan bersih dari pengaruh politik karena politik tentara adalah politik negara. TNI adalah milik nasional, bukan milik kelompok atau golongan tertentu.
Sebenarya banyak sekali keputusan-keputusan politik yang kontra produktif terhadap TNI, namun TNI tetap melaksanakan keputusan itu. Sebagai contoh adalah diperintahkannya pasukan TNI yang ada di kota Bandung untuk mundur ke luar kota sebagai akibat dari perjanjian Linggarjati. Padahal semangat juang militer dan rakyat tengah membara. Contoh lainnya adalah Kebijakan Rera (Reorganisasi dan Rasionalisasi) dalam tubuh TNI/TNI AD pada Kabinet Wilopo. Kebijakan ini membawa dampak yang luas bagi prajurit TNI. Dari munculnya isu pemensiunan dini bagi sebagian prajurit, pengurangan kesejahteraan akibat defisit anggaran, sampai campur tangan parpol terhadap kebijakan TNI. Akibatnya adalah munculnya demonstrasi besar-besaran pada tanggal 17 Oktober 1952 di Istana Negara dan munculnya konflik intern dalam tubuh TNI/TNI AD. Walaupun akhirnya konflik itu “dianggap” selesai dengan lahirnya Piagam Keutuhan Angkatan Darat tahun 1955.
Loyalitas TNI pada negara dan keputusan politik sesuai dengan doktrin yang melekat pada dirinya, yaitu Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Doktrin yang dengan tegas menyatakan setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Dengan demikian, bagaimanapun hasil keputusan politik, militer selalu mematuhinya dengan resiko apapun. Keputusan politik dari setiap perjanjian dengan Belanda membawa dampak pada menurunnya motivasi kejuangannya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Letjen Urip Sumoharjo meninggal karena gestelijk harakhiri; harakhiri jiwa. Memendam kekecewaan yang dalam demi kepatuhan pada hukum atau perintah negara..
Sampai sekarang masih timbul suatu perdebatan tentang peran TNI, terutama pada masa Orde Baru. Kedekatan TNI dengan penguasa atau parpol bukan mutlak kesalahan TNI. Karena semua adalah hasil dari keputusan politik. Sejak dulu keputusan-keputusan politik memiliki pengaruh yang besar bagi TNI. Dan adakalanya sulit untuk diterima oleh TNI. Oleh karena itu, semua elemen bangsa, khususnya para politisi janganlah melihat suatu “kebijakan” dari kacamatanya sendiri dan data-data di atas kertas. Namun harus dilihat juga dari sisi kemiliteran. Dengan sinergi yang baik antara politisi dan militer akan memperkuat eksistensi TNI dalam mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara, bukan pada siapa yang sedang berkuasa.
Membangun TNI ke Depan
Sebagaimana dikatakan Marx Weber, suatu kelompok (besar ataupun kecil) memiliki daya pressure atau penekan (kekuatan politik) dan ini adalah “sifat alamiah” suatu kelompok. Apalagi seperti TNI yang terlatih dan memiliki e’sprite de corps serta alutsista yang cukup kuat. Tentu hal itu akan membuat TNI memiliki pressure yang sangat kuat, bila hal itu terpaksa dilakukan. Dengan demikian jangan pernah menganggap remeh keberadaan TNI.
Sekarang bagaimana caranya semua elemen bangsa dapat mendorong agar TNI dapat menjadi institusi yang baik, yang militan, professional dan independen, terbebas dari politisasi. Disamping itu TNI yang tetap mengedepankan eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga TNI yang memiliki payung hukum yang kuat dalam mengemban tugasnya sucinya (mission sacre). Dengan demikian TNI akan menjadi tentara yang baik sehingga dapat menjaga eksistensi negara tercinta ini. Patut direnungkan apa yang dikatakan Machiavelli tentang perlu sinerginya para politisi dengan institusi militer, “Tidak mungkin ada perundang-undangan yang baik apabila tidak ada angkatan bersenjata yang baik. Dimana terdapat angkatan bersenjata yang baik sangat diperlukan perundang-undangan yang baik. Seorang negarawan harus belajar ilmu kemiliteran”. HIDUP TNI…!!
*Kandidat Doktor UNPAS dan menjabat Wakil Kepala Dinas Sejarah Angkatan Darat, Jln. Belitung No. 6 Bandung.